Saturday, 28 April 2018

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sarmi

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sarmi Tulisan kali ini akan membahas tentang mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Apabila kita berniat melamar jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kamu menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran Anda, terlebih jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya dan mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan itu pemerintah pusat dan daerah dapat membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat terserap secara tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sarmi

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sarmi Itu Mudah juga Tidak Ribet



Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sarmi



DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.

Bila ada perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Namun, DISNAKER bakal melakukan interview spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah tahu fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sarmi? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti cara-cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, namun ada kalanya kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kita untuk memeriksa lagi data yang tertera di kartu kuning. Kalau Anda sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.

Selanjutnya kamu akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Semoga artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sarmi ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sarmi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email