Jika kita mau melamar jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat Anda mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kita, terlebih bila instansi itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya dan memantau potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu terserap secara tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Batam
Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Batam Itu Mudah juga Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan sebagainya.
Jika ada instansi yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah paham manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Batam? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti langkah-langkah berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, akan tetapi beberapa form kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu guna memeriksa lagi data yang ada pada kartu kuning. Jika kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.
Setelah itu kamu akan diminta untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Hendaknya artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Batam ini bermanfaat untuk Anda.