Jika Anda ingin menjajal jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kita mengajukan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran Anda, terutama jika instansi tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya serta mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja dapat tersalur secara tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Supiori
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Supiori Itu Gampang dan Gak Ribet
DISNAKER yang punya kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dll.
Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut bakal diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah paham fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Supiori? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, namun ada kalanya kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu untuk meneliti lagi data yang ada di kartu kuning. Kalau kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Lalu kamu bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Mudah-mudahan artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Supiori ini bermanfaat untuk kita.