Saturday, 14 July 2018

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Gido

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Gido Tulisan kali ini akan menyampaikan secara penuh mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Jika Anda berniat melamar menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, dinas tempat kita menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kamu, terlebih jika dinas tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan warganya serta memantau potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah daerah bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat terserap secara baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Gido

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Gido Itu Simple serta Tidak Ribet



Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Gido



Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.

Bila ada perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu sudah mengetahui fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Gido? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti step di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, namun beberapa form Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda guna memeriksa lagi data yang ada pada kartu kuning. Jika kita telah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.

Setelah itu Anda bakal diminta untuk fotocopy kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Mudah-mudahan artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Gido ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Gido
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email