Wednesday, 9 May 2018

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sengkang

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sengkang Tulisan berikut akan menyampaikan tentang mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Kalau kamu ingin menjajal menjadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kita menaruh lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, apalagi bila dinas tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk serta mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan itu pemerintah pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja mampu tersalur dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sengkang

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sengkang Itu Simple juga Tidak Ribet



Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sengkang



DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk memberikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dll.

Apabila terdapat perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah mengetahui peran kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sengkang? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti step berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, namun ada kalanya kamu yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu guna meneliti lagi data yang tertulis di kartu kuning. Jika kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.

Setelah itu kita bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Semoga saja artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sengkang ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sengkang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email