Jika kita berniat melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, apalagi bila instansi tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk juga memantau potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja mampu tersalur dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Muaro Sijunjung
Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Muaro Sijunjung Itu Mudah dan Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.
Bila terdapat perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membuka pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut bakal diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah tahu manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Muaro Sijunjung? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, tapi ada kalanya kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta Anda guna melihat kembali data yang tercantum di kartu kuning. Jika kita sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.
Setelah itu kita bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Moga-moga artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Muaro Sijunjung ini bermanfaat untuk kita.