Apabila kamu ingin menjajal menjadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat kamu menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, apalagi jika instansi tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk serta memantau potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bekasi
Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bekasi Itu Simple juga Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Umumnya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.
Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membuka karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Sebelum itu, DISNAKER akan melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut akan direkomendasikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah paham peran kartu kuning. Jadi bagaimana Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bekasi? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu bisa mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, akan tetapi ada kalanya Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu untuk memeriksa kembali data yang ada di kartu kuning. Kalau kamu telah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Lalu kita akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Mudah-mudahan artikel tentang Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Bekasi ini bermanfaat untuk kita.