Kalau Anda berniat melamar menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kamu menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, apalagi bila perusahaan itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya serta mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah pusat bisa menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu terserap secara tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Blangpidie
Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Blangpidie Itu Mudah dan Gak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan sebagainya.
Bila ada perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan diberi tahu. Namun sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah tahu peran kartu kuning. Lalu bagaimana Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Blangpidie? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, akan tetapi beberapa form kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta Anda untuk meneliti lagi data yang ada di kartu kuning. Jika Anda telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Lalu kamu akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Semoga artikel tentang Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Blangpidie ini bermanfaat untuk kamu.