Jika Anda mau melamar jadi CPNS atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terlebih jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan warganya juga melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat tersalurkan dengan tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Luwu Timur
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Luwu Timur Itu Simple dan Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.
Bila terdapat instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Namun, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah mengerti manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Luwu Timur? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti langkah-langkah berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, tapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita guna meneliti lagi data yang tercantum di kartu kuning. Kalau kamu sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Lalu Anda bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Semoga saja artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Luwu Timur ini bermanfaat untuk Anda.