Jika kita mau menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, apalagi bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk dan mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu terserap secara tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Oelamasi
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Oelamasi Itu Mudah dan Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya dinas tenaga kerja akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dan sebagainya.
Bila terdapat instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDisnaker akan dikabari. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah paham fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Oelamasi? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, akan tetapi beberapa form kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu untuk memeriksa lagi data yang ada di kartu kuning. Kalau Anda sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Lalu kita bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun sejak dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Semoga saja artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Oelamasi ini bermanfaat untuk Anda.