Tuesday, 24 April 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Baturaja

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Baturaja Artikel di bawah ini akan membahas secara penuh kemudahan ketika membuat kartu kuning.

Kalau kita berniat menjajal jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, terutama bila perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan warganya juga mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan begitu pemerintah pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalur dengan baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Baturaja

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Baturaja Itu Simple juga Tidak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Baturaja



Dinas tenaga kerja yang punya kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.

Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Namun sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu sudah paham peran kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Baturaja? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, akan tetapi beberapa form Anda yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu untuk meneliti kembali data yang tercantum di kartu kuning. Jika kamu sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.

Kemudian kamu bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Semoga saja artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Baturaja ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Baturaja
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email