Jika Anda mau menjajal menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kita menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, apalagi bila dinas itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya dan melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja dapat terserap dengan tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kapuas Hulu
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kapuas Hulu Itu Mudah juga Tidak Ribet
DISNAKER yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.
Bila ada perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDisnaker akan dikabari. Namun, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah mengetahui fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kapuas Hulu? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti step di bawah ini guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, akan tetapi beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu untuk memeriksa lagi data yang tertera di kartu kuning. Kalau kamu sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Selanjutnya kita akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Moga-moga artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kapuas Hulu ini bermanfaat untuk kamu.