Thursday, 19 April 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Tulisan berikut akan membahas tentang mudahnya saat membuat kartu kuning.

Apabila kamu mau melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran Anda, terutama bila instansi itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk juga mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja bisa terserap dengan baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Itu Mudah dan Tidak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir



Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dan lain-lain.

Jika ada instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut bakal diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah mengerti manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, tapi ada kalanya kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita guna melihat lagi data yang tercantum di kartu kuning. Kalau kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.

Setelah itu Anda akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Semoga artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email