Kalau Anda berniat melamar menjadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kita menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kamu, terutama bila dinas itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya dan mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja mampu tersalurkan secara tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Batanghari
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Batanghari Itu Simple dan Gak Ribet
DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.
Jika terdapat perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka memerlukan pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Namun, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut bakal diserahkan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah mengetahui peran kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Batanghari? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti step berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, namun beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda guna melihat kembali data yang ada pada kartu kuning. Jika Anda telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Setelah itu kamu akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Semoga saja artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Batanghari ini bermanfaat untuk Anda.