Jika Anda ingin melamar jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat kita menaruh lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kamu, apalagi bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk juga mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah pusat dan daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu tersalur dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Agats
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Agats Itu Mudah juga Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.
Bila terdapat instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun lebih dulu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja itu bakal direkomendasikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah mengetahui manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Agats? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti step di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, namun beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon Anda untuk melihat kembali data yang tertera pada kartu kuning. Jika kita telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.
Lalu Anda bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga saja artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Agats ini bermanfaat untuk Anda.