Tuesday, 15 May 2018

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Wangi-Wangi

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Wangi-Wangi Postingan di bawah ini akan membahas tentang kemudahan saat membuat kartu kuning.

Jika kita berniat menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kamu, apalagi bila dinas itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya juga mengetahui potensi angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat dapat membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja dapat terserap dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Wangi-Wangi

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Wangi-Wangi Itu Gampang dan Gak Ribet



Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Wangi-Wangi



DISNAKER yang punya kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, kelamin, dsb.

Apabila ada perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dikabari. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut akan diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah mengerti fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Wangi-Wangi? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti langkah-langkah berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, tapi beberapa form kita yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon Anda guna melihat lagi data yang ada di kartu kuning. Kalau kamu telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.

Lalu kamu akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Mudah-mudahan artikel tentang Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Wangi-Wangi ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Bagaimana Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Wangi-Wangi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email