Apabila Anda ingin melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terutama bila dinas tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk serta mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja bisa tersalur dengan baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Nanga Pinoh
Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Nanga Pinoh Itu Gampang dan Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.
Bila terdapat perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah mengerti fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Nanga Pinoh? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda lampirkan, namun beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda sertakan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu guna melihat kembali data yang tertulis di kartu kuning. Bila Anda sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.
Kemudian kita bakal diminta untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Nanga Pinoh ini bermanfaat untuk Anda.