Kalau kita ingin melamar menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kita mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, terutama bila dinas itu telah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya juga melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu tersalurkan dengan tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Tembilahan
Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Tembilahan Itu Mudah juga Tidak Ribet
DISNAKER yang punya kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dan sebagainya.
Bila ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal direkomendasikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah mengerti peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Tembilahan? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, tapi ada kalanya Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kamu untuk melihat lagi data yang tertera di kartu kuning. Kalau kamu sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Kemudian Anda bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga saja artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Tembilahan ini bermanfaat untuk Anda.