Apabila kamu berniat menjajal jadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran Anda, apalagi jika dinas tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya serta mengetahui potensi angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu tersalur secara baik. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Bengkulu Utara
Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Bengkulu Utara Itu Mudah serta Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.
Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah mengetahui peran kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Bengkulu Utara? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti step berikut guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, namun beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu untuk melihat kembali data yang ada di kartu kuning. Bila kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Setelah itu Anda akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Mudah-mudahan artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kabupaten Bengkulu Utara ini bermanfaat untuk kamu.