Tuesday, 15 May 2018

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Pakpak Bharat

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Pakpak Bharat Postingan berikut akan menyampaikan tentang mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Apabila kamu berniat melamar menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, apalagi bila dinas tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk juga melihat potensi angkatan kerja warga.

Dengan ini pemerintah daerah maupun pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat terserap dengan tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Pakpak Bharat

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Pakpak Bharat Itu Simple juga Tidak Ribet



Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Pakpak Bharat



Dinas tenaga kerja yang mempunyai kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.

Jika terdapat instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja tersebut bakal diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah mengerti fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Pakpak Bharat? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti cara berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, tapi beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kamu untuk memeriksa kembali data yang ada di kartu kuning. Bila Anda sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.

Lalu kita akan diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Mudah-mudahan artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Pakpak Bharat ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Kabupaten Pakpak Bharat
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email