Apabila Anda ingin melamar jadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran kamu, apalagi jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk serta mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah daerah mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat tersalur dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Pulau Morotai
Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Pulau Morotai Itu Mudah juga Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.
Jika terdapat perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja itu akan diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah tahu manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Pulau Morotai? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, tapi ada kalanya Anda yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kita guna meneliti lagi data yang tertera di kartu kuning. Kalau Anda telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.
Selanjutnya kamu akan diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Hendaknya artikel tentang Bagaimana Langkah Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Pulau Morotai ini bermanfaat untuk Anda.