Kalau kita berniat menjajal menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, dinas tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, apalagi jika instansi tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk juga mengontrol potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan itu pemerintah pusat dan daerah bisa membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja dapat terserap dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kuala Tungkal
Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kuala Tungkal Itu Mudah dan Tidak Ribet
Disnaker yang punya kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Biasanya disnaker akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dan sebagainya.
Jika ada instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu bakal diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah mengerti manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kuala Tungkal? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, tapi beberapa form Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita guna meneliti lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Bila kita sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Kamu.
Lalu kita bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Moga-moga artikel tentang Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kuala Tungkal ini bermanfaat untuk kita.