Thursday, 10 May 2018

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya Tulisan berikut akan menyampaikan tentang bagaimana mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Apabila kita berniat menjajal menjadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kita, terutama jika instansi tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk juga melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah daerah dapat menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja mampu terserap dengan baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya Itu Gampang serta Gak Ribet



Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya



Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.

Bila ada perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membuka karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut bakal diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah mengetahui manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti cara-cara berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, akan tetapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan memohon kita untuk melihat kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Bila kamu telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.

Kemudian Anda akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Hendaknya artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email