Jika Anda berniat melamar jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran kamu, terutama bila instansi itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah pusat dan daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja bisa terserap dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bulungan
Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bulungan Itu Simple juga Gak Ribet
Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan mengelompokkan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.
Jika ada instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu akan direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah tahu fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bulungan? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, namun ada kalanya kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita guna melihat lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Bila Anda telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.
Selanjutnya Anda akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Semoga artikel tentang Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Bulungan ini bermanfaat untuk Anda.