Tuesday, 8 May 2018

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Pemangkat

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Pemangkat Postingan berikut akan menyampaikan secara penuh bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Apabila kita ingin melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kamu mengajukan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, terlebih bila instansi tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk dan melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.

Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat terserap secara tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Pemangkat

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Pemangkat Itu Simple juga Tidak Ribet



Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Pemangkat



Disnaker yang punya kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dll.

Jika terdapat instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka butuh karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Tapi sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah tahu manfaat kartu kuning. Jadi bagaimana Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Pemangkat? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, namun beberapa form kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu untuk meneliti lagi data yang tertulis di kartu kuning. Bila kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Setelah itu kita akan diminta untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?

Mudah-mudahan artikel tentang Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Pemangkat ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Seperti Apa Cara Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Pemangkat
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email