Saturday, 12 May 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Oelamasi

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Oelamasi Postingan di bawah ini akan menyampaikan secara penuh kemudahan saat membuat kartu kuning.

Jika Anda mau melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menempatkan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama jika dinas tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya dan memantau potensi angkatan kerja penduduk.

Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja mampu terserap dengan tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Oelamasi

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Oelamasi Itu Gampang juga Tidak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Oelamasi



Disnaker yang memiliki kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan sebagainya.

Bila ada perusahaan yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal diberikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah paham peran kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Oelamasi? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti cara-cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita akan menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, namun beberapa form kamu yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita untuk memeriksa kembali data yang tertera pada kartu kuning. Bila kamu telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.

Setelah itu Anda akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih belum cukup, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Moga-moga artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Oelamasi ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Oelamasi
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email