Sunday, 13 May 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Sinabang

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Sinabang Artikel kali ini akan membahas tentang kemudahan ketika membuat kartu kuning.

Kalau Anda ingin menjajal menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran kita, apalagi jika instansi tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya juga mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan itu pemerintah daerah dapat menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja dapat tersalurkan secara tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Sinabang

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Sinabang Itu Simple serta Gak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Sinabang



Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dsb.

Apabila terdapat perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan ada dalam daftarDISNAKER akan diberi kabar. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut bakal diserahkan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah mengetahui peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Sinabang? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Anda dapat mengikuti cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, akan tetapi ada kalanya kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kita guna meneliti kembali data yang ada di kartu kuning. Kalau kita telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.

Selanjutnya kamu bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?

Semoga saja artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Sinabang ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Sinabang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email