Jika kamu berniat melamar jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kita mengajukan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kamu, terutama jika dinas tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk juga melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah pusat bisa menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu terserap dengan tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kalianda
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kalianda Itu Gampang juga Gak Ribet
Disnaker yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.
Apabila ada perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Namun, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal diberikan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah mengerti peran kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kalianda? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara-cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, akan tetapi ada kalanya kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita untuk melihat lagi data yang tertera di kartu kuning. Bila kita sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.
Setelah itu kita bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari mulai dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Semoga artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Kalianda ini bermanfaat untuk kamu.