Apabila Anda berniat melamar menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, terutama jika dinas tersebut sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk juga memantau potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja bisa tersalur secara baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wakatobi
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wakatobi Itu Mudah dan Gak Ribet
Disnaker yang memiliki kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya dinas tenaga kerja akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dsb.
Apabila ada perusahaan yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Namun, DISNAKER akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah paham peran kartu kuning. Jadi bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wakatobi? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti cara-cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, tapi ada kalanya Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu guna memeriksa kembali data yang tertera di kartu kuning. Bila kita telah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.
Selanjutnya kita akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Moga-moga artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Wakatobi ini bermanfaat untuk Anda.