Kalau Anda berniat melamar menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat kamu mengajukan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terlebih jika instansi itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk juga melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah pusat bisa membuat program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat tersalur secara baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Brebes
Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Brebes Itu Simple serta Gak Ribet
DISNAKER yang punya kewenangan untuk memberikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.
Apabila ada perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Tapi sebelum itu, DISNAKER akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu bakal diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah paham fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Brebes? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, tapi beberapa form Anda yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kamu untuk meneliti kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Kalau kamu telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik Anda.
Lalu Anda akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Semoga artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Brebes ini bermanfaat untuk kita.