Kalau kamu berniat melamar menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kita, terlebih jika dinas itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat dapat menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat tersalur dengan baik. Ini pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bengkayang
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bengkayang Itu Simple serta Gak Ribet
Disnaker yang punya kewajiban untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.
Bila ada perusahaan yang melaporkan ke DISNAKER bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftar dinas tenaga kerja akan dikabari. Tapi sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu telah tahu fungsi kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bengkayang? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah Anda.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, akan tetapi beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu guna memeriksa lagi data yang ada di kartu kuning. Bila kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Setelah itu kita akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga saja artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Bengkayang ini bermanfaat untuk Anda.