Kalau Anda mau menjajal menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, dinas tempat kita menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kita, terutama bila instansi itu sudah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan warganya juga melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja bisa tersalurkan dengan tepat. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pangkalan Kerinci
Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pangkalan Kerinci Itu Gampang dan Tidak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk memeratakan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya disnaker akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dll.
Bila terdapat instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka butuh pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja bakal melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah mengerti peran kartu kuning. Jadi bagaimana Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pangkalan Kerinci? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Anda bisa mengikuti step berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, namun beberapa form kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu guna meneliti lagi data yang ada pada kartu kuning. Jika kamu sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.
Lalu Anda akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?
Semoga artikel tentang Bagaimana Tips Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Pangkalan Kerinci ini bermanfaat untuk kamu.