Tuesday, 25 September 2018

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kupang

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kupang Artikel kali ini akan menyampaikan tentang bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Apabila Anda mau melamar menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran Anda, apalagi bila instansi tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Dengan data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk juga mengetahui potensi angkatan kerja warga.

Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu tersalurkan dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kupang

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kupang Itu Mudah serta Gak Ribet



Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kupang



Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.

Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka butuh karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja tersebut bakal direkomendasikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda sudah mengerti peran kartu kuning. Kemudian bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kupang? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau satukan dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, tapi beberapa form Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita untuk memeriksa kembali data yang ada pada kartu kuning. Bila kita telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.

Setelah itu kita bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER untuk melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Hendaknya artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kupang ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Kupang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email