Kalau kita berniat menjajal menjadi pegawai negeri atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat kamu mengajukan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, terutama bila perusahaan itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya serta memantau potensi angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah bisa membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja dapat tersalur dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pegunungan Arfak
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pegunungan Arfak Itu Simple dan Gak Ribet
DISNAKER yang punya kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, apalagi jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dsb.
Apabila ada perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka memerlukan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan terdaftar dalam daftarDisnaker akan dikabari. Sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja itu bakal diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah mengerti peran kartu kuning. Jadi bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pegunungan Arfak? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti cara-cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lalu bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita sematkan, akan tetapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah Anda tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon Anda untuk memeriksa lagi data yang tertulis di kartu kuning. Jika kita telah mantap tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Selanjutnya Anda akan disuruh untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Hendaknya artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Pegunungan Arfak ini bermanfaat untuk Anda.