Kalau Anda berniat menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kamu menaruh lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kita, terutama jika instansi itu telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tidak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya serta memantau potensi angkatan kerja warga.
Dengan itu pemerintah pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja mampu tersalur secara tepat. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Samarinda
Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Samarinda Itu Simple dan Gak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan mengelompokkan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.
Apabila ada instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka butuh karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita telah paham manfaat kartu kuning. Kemudian bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Samarinda? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.
Dokumen yang perlu dibawa untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Kemudian bawa dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, akan tetapi ada kalanya kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kita untuk melihat kembali data yang tertera di kartu kuning. Jika kita sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik kita.
Setelah itu Anda bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Apabila masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Semoga saja artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Samarinda ini bermanfaat untuk kamu.