Apabila kita ingin melamar jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kita, terutama jika perusahaan itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk dan memantau potensi angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah daerah mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalur dengan baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bangkalan
Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bangkalan Itu Mudah juga Gak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dan lain-lain.
Bila ada perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka memerlukan pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kamu sudah paham peran kartu kuning. Lalu bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bangkalan? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Siapkan ini untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, namun beberapa form kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kamu sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kita guna memeriksa lagi data yang tertulis pada kartu kuning. Jika kamu telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Kemudian kita bakal disuruh untuk memfotokopi kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Semoga artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Bangkalan ini bermanfaat untuk kamu.