Thursday, 16 November 2017

Inilah Daftar UMP Tahun 2018

Sejumlah daerah telah menetapkan daftar UMP 2018 atau Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2018. Berapakah UMP tahun depan di daerah Anda?

Inilah Daftar UMP Tahun 2018


Dikutip dari TribunNews.com, beberapa daerah telah menetapkan besarnya upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya. Yang pertama adalah Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur baru DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengumumkan Daftar UMP 2018 untuk wilayahnya. Dibandingkan tahun ini, UMP di Jakarta naik 9,4 persen yaitu dari Rp3.335.000 menjadi Rp3.648.035.

Sementara itu, sejumlah daerah lain, dilaporkan dari laman Tirto.id, mematuhi surat edaran dari menteri yaitu menaikkan UMP 2018 sebesar 8,7 persen dari tahun 2017. 

Banten dan Jawa Timur misalnya. Untuk provinsi Banten naik menjadi Rp2.099.385 dari Rp1.931.180‎. Sementara Provinsi Jawa Timur naik menjadi sekitar Rp 3,5 juta.

Untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, UMP tahun 2018 menjadi Rp1.454.154 dan Provinsi Jawa Tengah menjadi Rp1.486.065. Berikut beberapa daerah yang telah mengeluarkan Daftar UMP Tahun 2018.

  • Provinsi Riau: Rp 2.464.154,06
  • Provinsi Jambi: Rp 2.243,718,56
  • Provinsi Sumatera Utara: Rp 2.132.188,68
  • Provinsi Sulawesi Selatan: Rp 2.647.767
  • Provinsi Kalimantan Timur: Rp 2.543.000.72


Artikel Terkait

Inilah Daftar UMP Tahun 2018
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email