Apabila Anda berniat menjajal menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat Anda mengajukan lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, terutama bila perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.
Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya serta melihat potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah mampu menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu tersalur secara baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Marabahan
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Marabahan Itu Mudah juga Tidak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, apalagi bila setelah beberapa kali memberi laporan belum mendapatkan pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan membagi dokumen para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.
Jika ada perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka memerlukan karyawan dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan dihubungi. Sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu bakal diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah paham fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Marabahan? Sejatinya cara membuatnya cukup mudah. Kita dapat mengikuti cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.
Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Anda akan menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, akan tetapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kita guna melihat kembali data yang ada di kartu kuning. Kalau kita sudah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.
Setelah itu kita bakal diminta untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?
Semoga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Marabahan ini bermanfaat untuk kita.