Jika Anda mau menjajal jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kita menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran Anda, terutama jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduknya juga melihat potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan begitu pemerintah daerah maupun pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara tepat. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Labuan Bajo
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Labuan Bajo Itu Gampang juga Tidak Ribet
Disnaker yang mempunyai kewajiban untuk menyalurkan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dan sebagainya.
Apabila terdapat instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membuka karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Namun, DISNAKER akan melakukan wawancara khusus dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu akan diberikan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda telah mengetahui peran kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Labuan Bajo? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kita dapat mengikuti cara-cara berikut guna membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau gabungkan ke dalam satu map. Kemudian bawa dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, tapi beberapa form kita yang wajib mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kamu sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta Anda untuk meneliti lagi data yang ada pada kartu kuning. Bila kita telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.
Selanjutnya Anda akan diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih kurang, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?
Semoga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Labuan Bajo ini bermanfaat untuk kita.