Tuesday, 13 March 2018

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Maluku Tenggara

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Maluku Tenggara Artikel berikut akan membahas tentang mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Apabila kita berniat menjajal menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat kita menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran Anda, apalagi jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan warganya juga mengetahui potensi angkatan kerja warga.

Dengan begitu pemerintah daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja bisa tersalur dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Maluku Tenggara

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Maluku Tenggara Itu Simple dan Gak Ribet



Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Maluku Tenggara



Dinas tenaga kerja yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapatkan pekerjaan. Biasanya DISNAKER akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.

Jika terdapat instansi yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka butuh pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu bakal diberikan ke instansi yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah mengetahui manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Maluku Tenggara? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara-cara berikut untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawalah dokumen tersebut ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kita bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, tapi ada kalanya kamu yang harus mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan meminta kamu untuk melihat lagi data yang tertera pada kartu kuning. Jika kamu sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Kemudian kamu akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih belum cukup, Anda bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Moga-moga artikel tentang Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Maluku Tenggara ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Cara Mengurus dan Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Maluku Tenggara
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email