Tuesday, 6 March 2018

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya Postingan di bawah ini akan membahas tentang kemudahan saat membuat kartu kuning.

Jika kita ingin melamar jadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh Disnaker di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu mengajukan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kita, terlebih bila instansi itu telah bekerja sama dengan Disnaker.

Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya serta mengontrol potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan ini pemerintah pusat dan daerah bisa membuat program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja mampu terserap dengan tepat. Hal tersebut pada ujungnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya Itu Gampang juga Gak Ribet



Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya



Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk memberikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya disnaker akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.

Jika ada perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan pegawai dengan syarat tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Namun lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan interview spesial dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, pekerja tersebut bakal diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah mengerti manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah Anda.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan ke dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita akan menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu lampirkan, tapi ada kalanya kita yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kamu guna meneliti kembali data yang ada pada kartu kuning. Jika kita telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Selanjutnya Anda bakal disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Bila masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun semenjak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Semoga saja artikel tentang Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Langkah Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Intan Jaya
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email