Jika Anda berniat menjajal menjadi CPNS atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan melampirkan kartu kuning, instansi tempat Anda menaruh lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, apalagi bila perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduk juga memantau potensi angkatan kerja warga.
Dengan demikian pemerintah daerah mampu merencanakan program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja dapat tersalurkan secara baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Jayawijaya
Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Jayawijaya Itu Mudah dan Gak Ribet
DISNAKER yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan mengelompokkan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.
Jika terdapat instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membutuhkan pegawai dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan tercantum dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Namun lebih dulu, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut bakal diserahkan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengerti peran kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Jayawijaya? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.
Syarat untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
- Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar 
- Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar 
Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan loket khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda masukkan, akan tetapi beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan foto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon Anda guna melihat kembali data yang ada pada kartu kuning. Jika kita telah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.
Lalu kamu bakal disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kamu. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama dua tahun sejak dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di tempat kamu?
Semoga saja artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Jayawijaya ini bermanfaat untuk kamu.