Sunday, 11 March 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ogan Komering Ilir

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ogan Komering Ilir Postingan berikut akan membahas secara penuh mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Jika kita mau melamar menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning diterbitkan oleh dinas tenaga kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat kita menempatkan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kamu, apalagi jika instansi itu telah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk dan mengetahui potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan itu pemerintah daerah maupun pusat mampu membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk itu sehingga angkatan kerja mampu tersalurkan dengan baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ogan Komering Ilir

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ogan Komering Ilir Itu Gampang serta Gak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ogan Komering Ilir



DISNAKER yang mempunyai kewenangan untuk menyalurkan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Umumnya disnaker akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, kelamin, dll.

Jika terdapat instansi yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membuka karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDisnaker akan dihubungi. Sebelum itu, DISNAKER bakal melakukan wawancara khusus dan memberikan pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu bakal diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah tahu fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ogan Komering Ilir? Ternyata cara membuatnya cukup mudah. Anda bisa mengikuti cara-cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Siapkan ini untuk membuat kartu kuning



1.  Siapkan ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau satukan ke dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Anda akan menjumpai tempat khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu sematkan, namun ada kalanya Anda yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta kita untuk memeriksa kembali data yang tertera di kartu kuning. Jika kita sudah mantap tanpa ada kesalahan, petugas bakal menandatangani kartu kuning milik kita.

Kemudian kita akan disuruh untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, kamu bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku untuk enam bulan. Sangat mudah kan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Mudah-mudahan artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ogan Komering Ilir ini bermanfaat untuk kamu.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Ogan Komering Ilir
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email