Thursday, 19 April 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Pelalawan

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Pelalawan Artikel kali ini akan membahas tentang bagaimana mudahnya ketika membuat kartu kuning.

Kalau kita ingin menjajal menjadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning adalah sebuah syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, apalagi jika dinas itu telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung mengenai tingkat pendidikan penduduknya dan melihat potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan demikian pemerintah pusat dan daerah dapat merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk itu akhirnya angkatan kerja dapat terserap secara tepat. Ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Pelalawan

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Pelalawan Itu Simple juga Gak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Pelalawan



Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk memeratakan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dan lain-lain.

Jika terdapat instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka karyawan dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi tahu. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu akan diberikan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita telah paham peran kartu kuning. Jadi bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Pelalawan? Sejatinya cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kita.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah fotocopy yang sudah dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawalah dokumen itu ke dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, namun beberapa form kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah kamu tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon Anda guna memeriksa lagi data yang tercantum pada kartu kuning. Jika Anda telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik kita.

Setelah itu Anda akan disuruh untuk mencetak ulang kartu kuning itu untuk proses stempel. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan kita. Biasanya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Jika masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama dua tahun setelah dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya untuk enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kita?

Semoga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Pelalawan ini bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Kabupaten Pelalawan
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email