Thursday 19 April 2018

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sorong

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sorong Artikel berikut akan menyampaikan secara penuh bagaimana mudahnya dalam membuat kartu kuning.

Kalau kamu mau melamar jadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, dinas tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran Anda, terutama bila instansi itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.

Lewat data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan sensus secara tak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk serta melihat potensi angkatan kerja warga.

Dengan demikian pemerintah daerah maupun pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja bisa tersalurkan secara baik. Hal ini pada ujungnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sorong

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sorong Itu Gampang juga Tidak Ribet



Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sorong



DISNAKER yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan bakal mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum mendapat pekerjaan. Umumnya DISNAKER akan membagi dokumen para pencari kerja menurut latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan sebagainya.

Jika ada instansi yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membutuhkan karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftar dinas tenaga kerja akan diberi kabar. Namun, DISNAKER akan melakukan interview khusus dan memberikan pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, pekerja itu bakal diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.

Sekarang kamu telah paham manfaat kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sorong? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.

Siapkan dokumen ini untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu akan menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, akan tetapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data itu sendiri. Lekatkan foto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan meminta Anda guna memeriksa kembali data yang tertulis di kartu kuning. Kalau kita telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Kamu.

Setelah itu kita akan diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih belum cukup, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotocopy kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?

Hendaknya artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sorong ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS di Sorong
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email