Thursday 19 April 2018

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tamiang Layang

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tamiang Layang Postingan di bawah ini akan membahas secara penuh kemudahan dalam membuat kartu kuning.

Apabila Anda ingin melamar jadi pegawai negeri atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat Anda menempatkan lamaran dimohon akan memikirkan lamaran Anda, apalagi jika dinas itu sudah bekerja sama dengan DISNAKER.

Melalui data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan warganya dan memantau potensi angkatan kerja warga.

Dengan begitu pemerintah pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalur dengan tepat. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tamiang Layang

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tamiang Layang Itu Simple juga Tidak Ribet



Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tamiang Layang



Disnaker yang punya kewenangan untuk memeratakan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Umumnya disnaker akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dsb.

Bila terdapat perusahaan yang melaporkan ke dinas tenaga kerja bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDisnaker akan diberi kabar. Namun, DISNAKER bakal melakukan wawancara spesial dan memberi pendampingan psikologis. Setelah dirasa siap, calon pekerja tersebut akan diberikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang kita sudah paham fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tamiang Layang? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kamu dapat mengikuti cara-cara di bawah ini untuk membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Syarat untuk membuat kartu kuning



1.  Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Foto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar




Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu tempat atau gabungkan dalam satu map. Kemudian bawalah dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan ruang khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita masukkan, tapi beberapa form kamu yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan foto yang telah kita sertakan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan dicap stempel, petugas akan memohon kita untuk melihat lagi data yang tercantum pada kartu kuning. Jika kita sudah yakin tanpa ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Setelah itu kita akan diminta untuk mencetak ulang kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi ditentukan dengan kebutuhan Anda. Kebanyakan 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Apabila masih kurang, kita bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari mulai dibuat sementara fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat Anda?

Moga-moga artikel tentang Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tamiang Layang ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Apa Saja Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Tamiang Layang
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email