Apabila Anda mau menjajal menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, instansi tempat Anda menaruh lamaran diharapkan akan mengutamakan lamaran Anda, apalagi bila instansi tersebut telah bekerja sama dengan dinas tenaga kerja.
Melalui data kartu kuning, pemerintah dapat melakukan sensus secara tak langsung tentang tingkat pendidikan penduduk serta mengetahui potensi jumlah angkatan kerja warga.
Dengan ini pemerintah pusat dan daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut akhirnya angkatan kerja mampu tersalurkan dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengikis angka pengangguran di daerah masing-masing. Lalu Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Turikale
Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Turikale Itu Simple dan Gak Ribet
DISNAKER yang memiliki kewajiban untuk memeratakan pekerjaan akan melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapat pekerjaan. Pada umumnya disnaker akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja menurut latar belakang akademik, jenis kelamin, dll.
Bila ada instansi yang melapor ke DISNAKER bahwa mereka membuka karyawan dengan syarat tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan tercantum dalam daftarDISNAKER akan diberi tahu. Namun sebelum itu, dinas tenaga kerja akan melakukan interview spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut bakal diserahkan ke instansi yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah mengetahui fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Turikale? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Kamu dapat mengikuti step berikut sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Bawa ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Foto berwarna dengan backgorund warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan syarat-syarat tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lantas bawa dokumen tersebut ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kita bakal menjumpai area khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, akan tetapi ada kalanya kita yang harus mengisi data tersebut sendiri. Lekatkan pasfoto yang telah Anda sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta Anda untuk melihat kembali data yang tercantum pada kartu kuning. Bila kita sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas akan menandatangani kartu kuning milik Anda.
Selanjutnya Anda akan disuruh untuk menduplikasi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Kalau masih kurang, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning aktif selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Moga-moga artikel tentang Apa Saja Syarat Membuat Kartu Kuning untuk CPNS 2018 di Turikale ini bermanfaat untuk Anda.