Sunday, 8 April 2018

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sanggau

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sanggau Tulisan berikut akan membahas tentang kemudahan saat membuat kartu kuning.

Jika kita mau menjajal menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) atau pegawai di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu syarat wajib dalam persyaratan kelengkapan dokumen.

Kartu kuning dicetak oleh dinas tenaga kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Intinya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja, dengan menambahkan kartu kuning, instansi tempat kita menempatkan lamaran dimohon akan mengutamakan lamaran kamu, terlebih bila perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan DISNAKER.

Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduknya serta memantau potensi jumlah angkatan kerja penduduk.

Dengan ini pemerintah daerah maupun pusat mampu menyusun program ketenagakerjaan yang sempurna sesuai dengan data penduduk itu hingga angkatan kerja dapat terserap dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sanggau

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sanggau Itu Simple juga Tidak Ribet



Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sanggau



Disnaker yang mempunyai kewenangan untuk memberikan pekerjaan akan mengutamakan pencari kerja yang telah melaporkan statusnya, terlebih bila setelah beberapa kali memberikan laporan belum juga mendapat pekerjaan. Seperrti biasanya DISNAKER akan mengklasifikasikan berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang akademik, kelamin, dsb.

Jika terdapat instansi yang melapor ke dinas tenaga kerja bahwa mereka memerlukan pegawai dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi kriteria dan masuk dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Tapi lebih dulu, dinas tenaga kerja akan melakukan wawancara khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, calon pekerja itu bakal direkomendasikan ke perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Sekarang Anda telah paham fungsi kartu kuning. Lalu bagaimana Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sanggau? Ternyata cara membuatnya sangat mudah. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut sebagai cara membuat kartu kuning di DISNAKER di daerah kamu.

Syarat yang diperlukan untuk membuat kartu kuning



1.  Bawa ijazah asli bila diperlukan
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus


  1. Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP


  2. Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar


  3. Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar




Siapkan persyaratan tersebut dalam satu folder atau gabungkan ke dalam satu map. Lalu bawalah dokumen itu ke Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing. Kamu bakal menjumpai pos khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.

Kemudian petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kita lampirkan, akan tetapi beberapa form kamu yang wajib mengisi data tersebut sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah kita sertakan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.

Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita untuk meneliti kembali data yang tertera pada kartu kuning. Kalau kita sudah yakin tidak ada kesalahan, petugas bakal menerbitkan kartu kuning milik Anda.

Setelah itu kita bakal disuruh untuk menduplikasi kartu kuning itu untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Biasanya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih belum cukup, Anda bisa kembali ke DISNAKER guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas akan melegalisir dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama dua tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Sangat mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah Anda?

Semoga artikel tentang Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sanggau ini bermanfaat untuk kita.

Artikel Terkait

Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS 2018 di Sanggau
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email