Jika kita ingin menjajal menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning ialah sebuah syarat utama dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dicetak oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dibuat oleh Disnaker sebagai data penduduk yang sedang berburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyematkan kartu kuning, perusahaan tempat kamu menempatkan lamaran dimohon akan memprioritaskan lamaran kamu, terutama jika instansi tersebut telah bekerja sama dengan Disnaker.
Dengan data kartu kuning, pemerintah bisa melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan mengontrol potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan begitu pemerintah pusat bisa merencanakan program ketenagakerjaan yang maksimal sesuai dengan data penduduk tersebut sehingga angkatan kerja dapat tersalur secara baik. Hal tersebut pada akhirnya bertujuan untuk memangkas angka pengangguran di setiap daerah. Lalu Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Aek Kanopan
Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Aek Kanopan Itu Simple serta Tidak Ribet
Dinas tenaga kerja yang memiliki kewenangan untuk mendistribusikan pekerjaan bakal melebih dulukan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, terlebih jika setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Biasanya dinas tenaga kerja akan membagi berkas para pencari kerja berdasarkan latar belakang pendidikan, jenis kelamin, dan lain-lain.
Apabila terdapat perusahaan yang melaporkan ke Disnaker bahwa mereka membuka pegawai dengan kriteria tertentu, pencari kerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDISNAKER akan dikabari. Namun, dinas tenaga kerja bakal melakukan interview khusus dan memberi pendampingan psikologis. Setelah mampu dan siap, pekerja tersebut akan diserahkan ke pabrik yang membuka lowongan pekerjaan.
Sekarang Anda sudah mengetahui peran kartu kuning. Jadi bagaimana Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Aek Kanopan? Padahal cara membuatnya cukup mudah. Kita bisa mengikuti cara di bawah ini sebagai cara membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kita.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Pasfoto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan backgorund warna merah sebanyak dua lembar
Siapkan dokumen-dokumen tersebut dalam satu tempat atau satukan dalam satu map. Lantas bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Anda bakal menemukan pos khusus pembuatan kartu kuning di kantor tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang Anda sematkan, akan tetapi beberapa form kamu yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan foto yang telah kita tambahkan lalu tanda tangani kartu kuning pada bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan dilegalisir, petugas akan memohon kita untuk meneliti kembali data yang tertera pada kartu kuning. Jika kamu telah yakin tanpa ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik Anda.
Setelah itu kita bakal diminta untuk fotocopy kartu kuning tersebut untuk proses stempel. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan kita. Umumnya 10 lembar fotokopi lebih dari cukup. Jika masih belum cukup, kamu bisa kembali ke dinas tenaga kerja untuk melegalisir lagi kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar fotokopi kartu kuning.
Kartu kuning berlaku selama 2 tahun setelah dibuat sementara fotokopi legalisir masa aktifnya selama enam bulan. Mudah kan cara membuat kartu kuning di tempat kita?
Hendaknya artikel tentang Seperti Apa Tips Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Aek Kanopan ini bermanfaat untuk Anda.