Apabila Anda ingin menjajal menjadi CPNS (calon pegawai negeri sipil) atau staff di Kementrian dan Kedinasan, kartu kuning merupakan satu keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen.
Kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Mudahnya kartu kuning dicetak oleh Disnaker sebagai data warga yang sedang memburu kerja. Bagi pencari kerja, dengan menyertakan kartu kuning, instansi tempat Anda menempatkan lamaran diharapkan akan memikirkan lamaran kamu, terutama bila instansi itu sudah bekerja sama dengan Disnaker.
Lewat data kartu kuning, pemerintah mampu melakukan Sensus (perhitungan) secara tidak langsung terkait tingkat pendidikan penduduk serta mengetahui potensi angkatan kerja penduduk.
Dengan ini pemerintah daerah mampu membuat program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut hingga angkatan kerja bisa tersalurkan secara baik. Ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di beberapa daerah. Lalu Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Taman Sari
Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Taman Sari Itu Mudah juga Tidak Ribet
DISNAKER yang punya kewajiban untuk memberikan pekerjaan akan memprioritaskan pencari kerja yang sudah melaporkan statusnya, tak terkecuali bila setelah beberapa kali memberi laporan belum juga mendapatkan pekerjaan. Pada umumnya DISNAKER akan mengklasifikasikan dokumen para pencari kerja menurut latar belakang akademik, kelamin, dll.
Jika ada perusahaan yang melapor ke Disnaker bahwa mereka membuka karyawan dengan kriteria tertentu, calon pekerja yang memenuhi syarat dan ada dalam daftarDISNAKER akan dihubungi. Sebelum itu, DISNAKER akan melakukan wawancara spesial dan memberi pengarahan psikologis. Setelah cukup siap, calon pekerja itu akan diserahkan ke pabrik yang membutuhkan lowongan pekerjaan.
Sekarang kita sudah mengetahui fungsi kartu kuning. Kemudian bagaimana Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Taman Sari? Padahal cara membuatnya sangat mudah. Kita bisa mengikuti cara di bawah ini guna membuat kartu kuning di dinas tenaga kerja di daerah kamu.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat kartu kuning
1. Siapkan ijazah asli bila sewaktu-waktu ditanyakan petugas
Ijazah (fotocopy) yang dilegalisir oleh Kampus
- Kartu tanda penduduk (KTP) asli dan bawa fotocopy KTP
Foto terbaru berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
Pasfoto berwarna dengan latar belakang warna merah sejumlah dua lembar
Siapkan dokumen tersebut dalam satu folder atau gabungkan dalam satu map. Lalu bawa dokumen itu ke DISNAKER di daerah masing-masing. Kamu bakal menemukan area khusus pembuatan kartu kuning di instansi tersebut.
Selanjutnya petugas akan mengisi data di kartu kuning sesuai data pada dokumen yang kamu masukkan, namun beberapa form kita yang harus mengisi data itu sendiri. Tempelkan pasfoto yang telah Anda tambahkan kemudian tanda tangani kartu kuning di bagian yang ditentukan.
Sebelum ditandatangani dan distempel, petugas akan meminta kita untuk meneliti lagi data yang ada pada kartu kuning. Jika kamu telah mantap tidak ada kesalahan, petugas akan menerbitkan kartu kuning milik kita.
Selanjutnya kita bakal diminta untuk memfotokopi kartu kuning tersebut untuk proses legalisir. Jumlah fotokopi diintegrasikan dengan kebutuhan Anda. Umumnya 10 lembar fotokopi sudah cukup. Bila masih belum cukup, kita bisa kembali ke dinas tenaga kerja guna melegalisir ulang kartu kuning. Petugas bakal menyetempel dengan memberikan cap dan nomor pada lembar copyan kartu kuning.
Kartu kuning bisa digunakan selama 2 tahun dari dibuat sedangkan fotokopi legalisir berlaku selama enam bulan. Mudah bukan cara membuat kartu kuning di daerah kamu?
Mudah-mudahan artikel tentang Apa Syarat Membuat Kartu Kuning untuk Daftar CPNS di Taman Sari ini bermanfaat untuk Anda.